dc.contributor.author | SIBARANI, NATANAEL RUTH IRMA EVELINE | |
dc.date.accessioned | 2024-06-03T08:57:44Z | |
dc.date.available | 2024-06-03T08:57:44Z | |
dc.date.issued | 2024-06-03 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10765 | |
dc.description.abstract | Tindakan tembak di tempat oleh Aparat Kepolisian terhadap pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) merupakan kewenangan diskresi yang dimiliki Kepolisian dalam proses penegakan hukum. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) merupakan kejahatan berat yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena adanya melakukan kekerasan dan ancaman kelangsungan hidup korbannya. Permasalahan penelitian ini adalah : (1) bagaimana keabsahan peraturan kewenangan tembak di tempat pada pelaku kejahatan dengan kekerasan (begal) oleh Aparat Kepolisian (2) Bagaimana kendala-kendala kewenangan tembak di tempat pada pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) oleh Aparat Kepolisian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini salah satu Aparat Kepolisian di Polrestabes Kota Medan.
Adapun hasil dari penelitian ini untuk megetahui Keabsahan peraturan kewenangan tembak di tempat pada pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (begal) disebut sebagai Diskresi Kepolisian menurut penilaian oleh aparat kepolisian di lapangan yang dapat dibenarkan pelaksanaannya sepanjang aparat kepolisian mengikuti aturan sesuai SOP yang berlaku. Serta, kendala-kendala yang sering terjadi pada saat melakukan tembak di tempat terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) adalah bilamana pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata tajam atau senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta pelaku menganca salah satu masyarakat untuk melancarkan aksinya atau pada saat pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) dalam kondisi tertangkap tangan hingga pelaku mengancam salah seorang masyarakat. | en_US |
dc.subject | Tindakan Tembak di Tempat, | en_US |
dc.subject | Pencurian dengan Kekerasan , | en_US |
dc.subject | Begal | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) OLEH POLRI | en_US |