dc.contributor.author | NAINGGOLAN, EPESUS HADOMUAN | |
dc.date.accessioned | 2024-06-03T08:52:15Z | |
dc.date.available | 2024-06-03T08:52:15Z | |
dc.date.issued | 2024-06-03 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10764 | |
dc.description.abstract | Proses penyidikan yang diadili pada Peradilan Militer dilakukan oleh penyidik khusus yang mana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah a. atasan yang berhak menghukum b. polisi militer c. oditur militer. Penelitian ini bertujuan menjelaskan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik khusus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI serta Upaya dan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif empiris, dengan memadukan bahan bacaan hukum sertadata yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan mewawancarai responded dan informan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa proses penyidikan pada kasus kejahatan yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI adalah polisi militer (POM), Atasan yang berhak Menghukum (ANKUM), dan oditur. Dari hasil penelitian ini disarankan agar setiap angggota prajurit TNI dibekali dengan sosialisasi hukum agar tidak melakukan kejahatan tindak pidana mengingat TNI adalah alat keamanan negara. Dan juga penelitian ini digunakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-undang tersebut. Tindakan disiplin militer, sebagaimana tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin militer. Hukum disiplin militer berupa penahahan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira dan penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan bintara dan tamtama. Ruang tahanan harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk militer laki-laki dan ruang tahanan untuk militer Perempuan. | en_US |
dc.subject | Penyidikan, | en_US |
dc.subject | Proses Penyelidikan, | en_US |
dc.subject | Penyelesaian Pelanggaran, | en_US |
dc.subject | Hukum Disiplin Militer. | en_US |
dc.title | PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA MILITER DAN HUKUMAN DISIPLIN MILITER | en_US |
dc.title.alternative | ( STUDI DI ODITURAT MILITER TINGGI I MEDAN ) | en_US |