dc.description.abstract | Perkara anak telah diatur khusus dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menghadirkan konsep diversi dan Restorative Justice yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap pelaku kejahatan, korban dan masyarakat sebagai sebuah bentuk penyelesaian perkara. Pelaksanaan diversi dilatarbelakangi untuk menghindari efek negatif terhadap jiwa dan perkembangan anak dalam sistem peradilan pidana. Namun pada faktanya, diversi yang pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus tidak semua kasus anak penyalahguna narkotika dilaksanakan upaya diversi oleh hakim anak, masih terdapat banyak hambatan dalam proses pelaksanaannya. Hambatan yang hadir menyebabkan upaya diversi belum dapat dioptimalisasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip diversi Terhadap Anak Yang Melanggar Ketentuan Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Pada Tahap Persidangan, serta Untuk mengetahui Kendala yang dihadapi oleh Hakim dalam melaksanakan diversi bagi anak yang melanggar ketentuan undang- undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. | en_US |