Show simple item record

dc.contributor.authorSINAGA, SONYA ELECIA
dc.date.accessioned2024-05-31T04:40:30Z
dc.date.available2024-05-31T04:40:30Z
dc.date.issued2024-05-31
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10751
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan negara yang berdasarakan hukum (rechsstaat) dan bukan negara berdasarkan kekuasaan (machsstaat). Setiap perbuatan dan tingkah laku harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih. Salah satu bentuk patologi sosial ialah perjudian, yang semulanya diatur dalam norma di masyarakat namun lambat laun diatur lebih tegas melalui instrumen hukum pidana sehingga disebut sebagai tindak pidana perjudian (perjudian sebagai kejahatan). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kebijakan penegakkan hukum pidana dalam rangka penanggulangan perjudian di masyarakat dan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perjudian yang diterapkan di Indonesia pada saat ini dan di masa mendatang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis Normatif yang bersifat deskriptif sehingga tidak menguji suatu hipotesis. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan cara menelusuri atau menelaah dan menganalisis bahan pustaka dan juga pendekatan terhadap Perundang-Undangan dan bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Tindak pidana perjudian merupakan bentuk kejahatan bidang kesusilaan yang ancaman hukumannya tidak hanya pidana kurungan/penjara dan pidana denda saja melainkan pidana tambahan seperti pencabutan hak untuk menjalankan profesi kepada pembuat tindak pidana perjudian dalam menjalankan profesinya. Setiap bentuk tindak pidana perjudian tidak hanya individu namun korporasi juga dimintai pertanggung jawaban pidana, serta dalam pemidanaan harus dipertimbangkan keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Kebijakan hukum pidana hadir untuk mengatur apa yang seyogyanya diatur oleh hukum pidana, salah satunya melalui formulasi ketentuan tindak pidana. Kebijakan hukum pidana terkait perjudian saat ini dinilai perlu dilakukan pembaharuan.en_US
dc.subjectKebijakan Penegakan Hukum,en_US
dc.subjectPerjudian,en_US
dc.titleKEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN PERJUDIANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record