Show simple item record

dc.contributor.authorGULO, BELVA FREDERIC
dc.date.accessioned2024-05-31T04:28:58Z
dc.date.available2024-05-31T04:28:58Z
dc.date.issued2024-05-31
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10749
dc.description.abstractIndonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan hukum dan bukan merupakan negara yang berdasarkan pada suatu kekuasaan semata. Pemerintah dalam kedudukannya sebagai eksekutor dalam menjalankan sistem dan tata kelola negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap informasi-informasi yang seharusnya mereka peroleh sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28F. Keterbukaan informasi publik adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang. Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang tersimpan, dikuasai, dan dikelola oleh badan publik, termasuk informasi yang tersimpan, dikuasai, dan dikelola oleh orang atau badan swasta yang memungut biaya untuk pelayanan publik. Sengketa Keterbukaan Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum. Dalam penelitian ini, penulis fokus membahas tentang Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi melalui jalur Ajudikasi di Komisi Informasi dan melalui jalur Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari penelitian ini, disimpulkan bahwa Putusan Komisi Informasi Sumatera Utara telah merealisasikan proses Ajudikasi, walaupun Putusan tersebut terlihat inkonsisten dari sudut pandang penulis. Kemudian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan juga telah merealisasikan proses Litigasi dan telah memaksimalkan perannya dalam menyelesaikan sengketa informasi tersebut.en_US
dc.subjectKeterbukaan Informasi Publik,en_US
dc.subjectKomisi Informasi,en_US
dc.subjectPengadilan TUN.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MELALUI JALUR AJUDIKASI MAUPUN JALUR LITIGASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIKen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus : Putusan Nomor 86/G/KI/2022/PTUN.MDN jo. Putusan Nomor 101/PTS/KIP-SU/VI/2022)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record