dc.description.abstract | Pembegalan adalah sebuah aksi merampas barang dan atau kendaaraan korban ditengah jalan dengan menghentikan pengendaranya. aksi pembegalan ini pada dasarnya merupakan aksi perampokan atau pencurian yang seringkali diikuti oleh kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maka metode pendekatan masalah yang digunakan adalah Metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach)., yaitu suatu pendekatan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang ditangani. Metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach), yaitu suatu pendekatan yang mempelajari pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Hasil penelitian ini adalah, pertama dasar pertimbangan hukum hakim dalam menilai dan menentukan putusan terhadap pelaku yang terpaksa membunuh begal, kedua kriteria dan bentuk serangan yang mengancam kepentingan hukum seseorang agar dapat dinyatakan sebagai pembelaan diri, ketiga dasar pertimbangan hukum dan kebijakan hakim dalam menilai dan menentukan hukuman terhadap pelaku yang terpaksa membunuh begal sebagai upaya mempertahankan kepentingan hukum yang dijadikan terdakwa. | en_US |