Show simple item record

dc.contributor.authorSIRAIT, NAOMI DINA LAUREANCE
dc.date.accessioned2024-05-29T08:30:35Z
dc.date.available2024-05-29T08:30:35Z
dc.date.issued2024-05-29
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10715
dc.description.abstractPermasalahan penelitian meneliti dan melakukan analisis pada Putusan Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst. dimana dalam putusan ini terjadi tindakan pidana kekerasan hingga menyebabkan kematian yang di lakukan oleh seorang anak. Fokus penelitian ini untuk membahas perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pada putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.pst. Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis-normatif, skripsi ini menggunakan teori perlindungan hukum, teori tindak pidana, dan teori pemidanaan dengan pendekatan Perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan studi kasus (case study) dan bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia akan digolongkan sebagai kenakalan sehingga tidak akan disebut sebagai tindak kriminal. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA) tidak mengenal lagi istilah anak nakal, akan tetapi lebih dikenal dengan istilah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak pada putusan Nomor: 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.pst. Hakim menggunakan pertimbangan yuridis, filosofis, dan sosiologis, dimana dalam pertimbangan yuridis terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pernyataan tersebut penulis sepakat dengan keputusan hakim karena Majelis hakim menggunakan dasar hukum yang sesuai secara yuridis, sosiologis, dan filosofis.en_US
dc.subjectPerlindungan Anak,en_US
dc.subjectUU SPPA,en_US
dc.subjectkekerasan,en_US
dc.subjectKematian.en_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENYEBABKAN KEMATIANen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus Putusan Nomor:12/Pid.Sus Anak/2020/PN Jkt.Pst, tanggal 21 September 2020)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record