dc.description.abstract | Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka dilembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah. Pemilihan umum merupakan wujud paling nyata sebagai pelaksana demokrasi apakah pihak penyelenggara (Pemerintah, KPU dan Penwaslu) atau pihak peserta pemilihan umum (Rakyat dan para calon) yang selalu melakukan pelanggaran, oleh karena itu semua pelanggaran pemilu harus di tindak, dan perbuatan yang bermaksud membuat pemilihan umum itu menjadi tidak demokratis yaitu, tidak jujur dan tidak adil (Jurdil).Pemahaman Umum tentang Pemilihan Umum di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang tersebut memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilihan umum dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif yakni penelitian yang menjadikan norma-norma hukum sebagai objek kajiannya. Unsur-unsur dari norma hukum yang berisi nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku.Hasil penelitian ini adalah, pertama, jenis jenis pelanggaran pidana yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, sanksi pidana yang di berlakukan efektif dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilihan umum. | en_US |