dc.description.abstract | Manusia hidup serta melakukan aktivitas di atas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah. Timbulnya sengketa tanah itu sendiri awal mulanya dari pengaduan suatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan – keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah. Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1365 KUH Perdata. Kasus pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Lbp yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menguasai tanah secara melawan hukum dan menempati tanah yang bukan hak miliknya. Penelitian ini bertujuan untuk penyelesaian sengketa tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh tergugat pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Lbp dan pertimbangan putusan hakim dalam memutus sengketa tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh tergugat pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Lbp. Adapun jenis penelitian yang diterapkan adalah penelitian normatif. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan hukum tertulis dan sejauh mana kesesuaiannya dengan keputusan hakim Nomor 87/Pdt.G/2023/PN.Lbp. Pendekatan ini didasarkan pada referensi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang relevan terkait sengketa tanah dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Indonesia. Hasil dari penelitian ini yaitu penyelesaian sengketa tanah yang dikuasai secara melawan hukum serta putusan tentang penguasaan tanah yang dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat. Dengan meneliti secara saksama mengenai Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara ini, menunjukkan bahwa Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dengan melihat pertimbangan, dengan adanya alat-alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh Para Penggugat. | en_US |