dc.description.abstract | Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Realitas menunjukan nilai kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan dengan uang yang berhasil di kembalikan ke negara. Korupsi mampu melumpuhkan pembangunan bangsa. Dalam masyarakat, praktik korupsi ini dapat ditemukan dalam berbagai modus operandi dan dapat dilakukan oleh siapa saja, dari berbagai strata sosial dan ekonomi. Adapun rumusan masalahnya yaitu bagaimana penerapan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan wewenang dan dasar pertimbangan Hakim dalam mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pengumpulan data (kuantitatif). Metode penelitian pengumpulan data (kuantitatif) adalah sebuah metode penelitian yang di dalamnya menggunakan banyak data. Mulai dari proses pengumpulan data hingga penafsirannya. Sehingga dalam putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby telah memuat pertimbangan secara yuridis dan non yuridis yang dimana pertimbangan yuridisnya yaitu: keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, barang bukti dan yang menjadi pertimbangan non yuridis yaitu: latar belakang terdakwa, akibat perbuatannya, kondisi diri dan agama terdakwa. Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keadaan yang meringankan didasari terdakwa yang belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
= | en_US |