dc.description.abstract | Diajukannya suatu konflik perkara di pengadilan negeri terkhusus dalam kajian hukum acara perdata yang dilakukan penggugat tidak lain untuk mendapatkan keputusan yang adil dari masalah yang ingin dia selesaikan dan dengan menggunakan proses yang sesuai dengan tata acara hukum acara perdata yang ada di Indonesia. Di mana terdapat minimal dua pihak yang bersengketa, yaitu penggugat (eiser, plaintiff) dan tergugat (gedaagde, defendant). Pemanggilan para pihak itu untuk melakukan proses persidangan yang akan menimbulkan beberapa kemungkinan yang akan terjadi, yaitu kedua belah pihak sama-sama menghadiri persidangan dan salah satu dari kedua belah pihak tidak menghadiri persidangan walaupun sudah dilakukan proses pemanggilan secara patut. Jika penggugat tidak menghadiri persidangan walaupun sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan tidak memberikan konfirmasi atau mengirimkan wakilnya, maka gugatan akan dinyatakan gugur. Sebaliknya jika pihak tergugat yang tidak menghadiri persidangan dengan alasan yang tidak sah dan tidak memberikan konfirmasi atau mengirimkan wakilnya meskipun telah di lakukan upaya pemanggilan secara resmi, putusan perkara akan dinyatakan verstek. Pengaturan tentang putusan verstek terdapat dalam Pasal 149 Ayat (1) Reglement voor de Buitengewesten (RBg). | en_US |