dc.description.abstract | Pada saat ini mulai terasa betapa pentingnya layanan dukungan dari bantuan tenaga orang lain, atau bisa dinamakan Pekerja Rumah Tangga (PRT), yang menopang tugas-tugas rutin rumah tangga. PRT saat ini diperantarai dengan berbagai jasa dalam menyalurkan pekerja rumah tangga kepada yang membutuhkan yang dilakukan melalui perusahaan jasa. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 telah memuat pengaturan tentang prinsip-prinsip dasar untuk membentuk suatu sistem dan kelembagan yang ideal, oleh karena itu bisa terciptanya kondisi kerja yang dinamis, harmonis, produktif, serta berkeadilan. Bilamana dilihat melalui ketentuan dalam perundang-undangan ini, bisa dikatakan bahwa tidak mengatur secara spsifik terkait Pekerja Rumah Tangga, dimana pada prakteknnya PRT ini kurang dilindungi yang membuat kerap diterlantarkan, sering disiksa, tidak dikasih makan, tempat tinggal yang tidak sesuai. Melihat hal tersebut, mengingat pekerja rumah tangga juga termasuk pekerja maka pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan memeberikan perlindungan hukum dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), dimana ini adalah aturan yang krusial dalam menjamin kepastian hukum bagi PRT untuk menjalankan kewajibannya dan mendapatkan hak-hak mereka. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian normatif dan empiris yang bersifat kualitatif. Fokus dari pelaksanaan penelitian ini yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga yang upahnya tidak dibayar berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 dan tanggung jawab Lembaga Penyalur Perusahaan Jasa bila pekerja melakukan perbuatan yang merugikan pengguna jasa. Adapun hasil yang didapatkan yaitu perlindungan hukum terhadap upah PRT terbagi dua yatiu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif tertuang dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 yang menyebutkan PRT mempunyai hak untuk medapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja. Tanggung jawab yang dilakukan Lembaga penyalur jasa bila PRT melakukan hal merugikan hanya sebatas pendamping saja dan tidak akan bertanggung jawab, yang akan bertanggung jawab merupakan PRT itu sendiri. | en_US |