Show simple item record

dc.contributor.authorBR. HUTAGAOL, MANALSAL DEBORA
dc.date.accessioned2024-05-29T06:44:23Z
dc.date.available2024-05-29T06:44:23Z
dc.date.issued2024-05-29
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10702
dc.description.abstractUntuk merealisasikan tujuan negara dan melaksanakan cita-cita bangsa sebagaimana tercantumkan pada Pembukaan UUD RI 1945, maka harus dibentuk Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, netral, professional, serta terbebas dari intervensi politik, bersih dari tindakan KKN, berdasar pada ideologi dan dasar negara. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam pelaksanaannya melibatkan proses eksekusi putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses eksekusi hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara disebut pelaksanaan putusan sesudah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan ini berupa eksekusi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 116. Penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif dipergunakan sebagai jenis penelitian ini, yakni ditujukan untuk mengkaji asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, serta sejarah hukum. Pada penelitian ini, penulis fokus membahas tentang lembaga atau organisasi negara yang menangani atau berkaitan dalam pelaksanaan putusan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Tingkat Pertama berdasar pada peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan putusan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Tingkat Pertama berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun hasil yang didapatkan, lembaga atau organisasi yang menangani pelaksanaan putusan sengketa kepegawaian selain Peradilan Tata Usaha Negara ialah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan putusan sengketa kepegawaian di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 115 dan 116 Undang-Undang Peratun. Kendala yang menyebabkan pelaksanaan putusan pengadilan tidak terlaksana ialah tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kesadaran pejabat TUN yang masih kurang.en_US
dc.subjectPelaksanaan Putusan;en_US
dc.subjectSengketa Kepegawaian;en_US
dc.subjectOrganisasi Negara.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA KEPEGAWAIAN DI PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN SEBAGAI TINGKAT PERTAMAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record