dc.description.abstract | Tinjauan yuridis penjatuhan pidana penjara dan pelatihan kerja bagi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak adalah kajian secara hukum agar pelaku menerima balasan akibat tindak pidana yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban pelaku dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Tinjauan yuridis penjatuhan pidana penjara dan pelatihan kerja bagi anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak Studi Putusan Nomor 03/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Enr, pelaku dapat diminta pertanggungjawaban pidananya, karena perbuatannya yang dilakukan telah mengakibatkan kematian terhadap anak. | en_US |