Show simple item record

dc.contributor.authorLAOWO, WINDYARMAN
dc.date.accessioned2024-05-28T10:25:31Z
dc.date.available2024-05-28T10:25:31Z
dc.date.issued2024-05-28
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10694
dc.description.abstractPemegang Hak Cipta merupakan pencipta sebagai pemilik hak cipta sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memiliki hak ekonomi atas hasil karya ciptaannya. Memperdengarkan atau memutarkan musik demi kepentingan pribadi guna mendapatkan manfaat ekonomi tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta merupakan suatu pelanggaran terhadap hak ekonomi dari Pemegang Hak Cipta yang membuat pemegang hak cipta tidak dapat menerima manfaat ekonomi dari hasil karya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu terkait royalti dalam pemutaran musik tanpa izin untuk kegiatan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hal-hal yang menyebabkan terhambatnya pembayaran royalti karya musik atau lagu. Untuk membantu menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu terkait royalti dalam pemutaran musik tanpa izin untuk kegiatan komersial dan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan mengkaji pemahaman doktrin-doktrin yang sesuai dengan perkembangan ilmu hukum. Dalam penulisan ini, penulis menyimpulkan pertama, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta lagu terkait royalti dalam pemutaran musik tanpa izin untuk kegiatan komersial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdiri dari perlindungan hukum preventif berupa pemberian royalti kepada pemegang hak cipta atau pencipta karya lagu dan/atau musik dan perlindungan hukum represif berupa sanksi perdata yang diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (3) Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Kedua, kurangnya pengetahuan pengguna karya cipta lagu/musik tentang pentingnya menghargai karya cipta orang lain dan kurangnya tindakan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar royalti membuat proses pembayaran royalti terhambat dan tidak efisien.en_US
dc.subjectPemegang Hak Cipta,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectRoyaltien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK PEMEGANG HAK CIPTA LAGU TERKAIT ROYALTI DALAM PEMUTARAN MUSIK TANPA IZIN UNTUK KEGIATAN KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record