TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENYIARKAN ATAU MENJUAL KEPADA UMUM SUATU CIPTAAN TANPA IZIN DARI PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Kasus Putusan No. 199/Pid.Sus/2012/PN.LMJ)”.
Abstract
Dalam konteks Negara Indonesia, perlindungan HKI telah diakonmodir melalui perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek, dan perundang-undangan HKI lainnya seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Desain Industri. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dengan Sengaja Menyiarkan atau Menjual Kepada Umum Suatu Ciptaan Tanpa Izin Dari Pemegang Hak Cipta (Studi Putusan No. 199/Pid.Sus/2012/Pn.Lmj).
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normative, dengan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang merupakan hasil olahan dari pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus yang memberikan petunjuk kepada penulis. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum seperti peraturan perundang-undangan dan putusan kehakiman, bahwa hukum primer yang penulis gunakan adalah putusan No. 199/Pid.Sus/2012/Pn.Lmj serta bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang mendukung bahan primer dan bahan hukum sekunder dengan memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya seperti kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia.
Berdasarkan analisis putusan No. 199/Pid.Sus/2012/Pn.Lmj penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang terhadap pelaku Abdul Rohim yang divonis pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, adalah tidak tepat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]