TANGGUNGJAWAB HUKUM PENGELOLA JASA PENITIPAN KENDARAAN (PT. CENTRE PARK) ATAS HILANGNYA KENDARAAN DI PLAZA CENTRE POINT MEDAN
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa penitipan kendaraan atas hilangnya kendaraan yang terjadi di area penitipan kendaraan dengan adanya klausul eksonerasi dalam tiket penitipan kendaraan, adapun sumber data yang didapat untuk mendukung penelitian ini adalah melalui penelusuran, wawancara dengan pihak pengelola jasa penitipan kendaraan yakni manager PT. Centre Park, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, putusan pengadilan, literatur, buku-buku, kamus hukum dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.
Dalam tiket penitipan kendaraan terdapat adanya klausul eksonerasi yang memberatkan konsumen karena adanya pengalihan tanggungjawab atas hilangnya kendaraan konsumen, namun pada dasarnya klausul eksonerasi itu sendiri batal demi hukum karena dalam Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul eksonerasi apabila menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha.
Hasil dari penelitian ini adalah bentuk Perlindungan hukum bagi konsumen dengan adanya klausul eksonerasi pada tiket penitipan kendaraan adalah dengan pemberian tanggungjawab berupa ganti kerugian yang diakibatkan karena penggunaan atau pemanfaatan barang dan atau jasa, hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 19, bentuk tanggungjawab bagi konsumen juga dapat ditinjau dari pembuktian adanya unsur kesalahan dan kelalaian dari pihak pengelola jasa penitipan kendaraan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]