Show simple item record

dc.contributor.authorRitonga, Chandra Royal Mariman
dc.date.accessioned2018-03-01T02:52:28Z
dc.date.available2018-03-01T02:52:28Z
dc.date.issued2017-04-25
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/105
dc.description.abstractUntuk mengetahui perbuatan pelanggaran hukum yang timbul dalam kasus pemboncengan (Passing off) merek dan untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik asli merek terkenal dari kasus pemboncengan (Passing off) merek. Merek merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki fungsi untuk membedakan antara barang dan jasa sejenis. Namun jika merek tersebut menjadi populer maka fungsi tersebut berfungsi luas terutama sebagai modal (goodwill) dalam memenangi persaingan pasar yang makin kompetitif. Konsekuensi popularitas merek adalah pemboncengan merek (passing off). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan metode kepustakaan yang bertujuan untuk mengkaji tentang pemboncengan barang dagang merek terkenal berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 tentang merek. Ruang lingkup penelitian ini adalah perbuatan pelanggaran hukum yang timbul dalam kasus pemboncengan (passing off) merek dan tindakan hukum yang dapat dilakukan pemilik asli merek terkenal dari kasus pemboncengan (passing off) merek. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap buku peraturan perundang-undangan KUH Perdata, UU Merek No. 20 tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1993 tentang kelas barang dan jasa serta bahan bahan lainnya yang mendukung penelitian. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa ada 3 (tiga) bentuk perbuatan pelanggaran merek yang dianggap persaingan curang yang perlu diketahui yaitu trademark piracy (pembajakan merek), counterfeiting (pemalsuan) dan peniruan label dan kemasan produk. Tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam kasus pemboncengan merek adalah gugatan pidana dan perdata. Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek, gugatan perdata yang diajukan dapat berupa gugatan ganti rugi, dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pemboncengan barang merek terkenal sering terjadi berupa pembajakan, pemalsuan dan peniruan merek.en_US
dc.publisheruniversitas hkbp nommensenen_US
dc.subjectPemboncenganen_US
dc.subjectBarang dagang merek terkenalen_US
dc.subjectUU No. 20 Tahun 2016 tentang Mereken_US
dc.titlePemboncengan Barang Dagang Merek Terkenal (Passing Off) Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Mereken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record