dc.description.abstract | Tujuan utama penulis skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat suatu perjanjijan apabila pasien pindah kelas dari kelas rendah ke kelas yang lebih tinggi dalam keadaan sakit dan untuk mengetahui alasan-alasan hukum untuk pembatalan perjanjian pindah kelas dari kelas rendah ke kelas yang lebih tinggi dalam keadaan sakit.
Dalam metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan yaitu metode pengambilan data yang dilakukan dengan cara menggunkan bahan-bahan yang ada diperpustakaan seperti buku-buku, peraturan perundang-undangan, situs internet dan hasil-hasil peneletian yang berkaitan dengan topik penelitian, penelitian yang penulis gunakan yaitu penelitian yuridis empiris yakni melakukan wawancara kepada Karyawan BPJS Kesehatan Cabang Medan dan Kepala Hubungan Masyarakat dan Hukum Rumah sakit Dr. Pirngadi Medan.
Hasil wawancara menjelaskan bahwa Kekuatan hukum perjanjian pindah kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan mengikat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Bab IV tentang Pelayanan Kesehatan Huruf F tentang peningkatan perawatan Jo Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2017 Pasal 25 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 52 Tahun 2016 Tentang Standart Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan alasan-alasan batalnya perjanjian pindah kelas rawat inap karena adanya unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan yang terjadi dalam perjanjian pindah kelas rawat inap pasien peserta BPJS Kesehatan dari pihak rumah sakit yang dirujuk. | en_US |