Show simple item record

dc.contributor.authorsitumorang, Bisuk Martua
dc.date.accessioned2018-04-10T08:50:49Z
dc.date.available2018-04-10T08:50:49Z
dc.date.issued2017-09-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1044
dc.description.abstractProperti merupakan salah satu sektor yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadiatau kepemilikan barang secara fisik lainnya, dan kekayaan intelektual.Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa warga negara asing dapat membeli hunian di Indonesia dalam Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2015.Akan tetapi Peraturan Pemerintah tersebut tidak membahas perihal batasan harga dan spesifikasi properti yang dapat dibeli oleh orang asing, padahal standarisasi harga dan spesifikasi ini sangatlah penting karena jika tidak, warga negara asing dapat membeli properti untuk kalangan menengah ke bawah dengan bebas yang nantinya akan membuat harga-harga properti tersebut akan ikut naik. Sehingga kalangan menengah ke bawah akan sulit untuk membeli rumah yang murah. Metode Analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis Yuridis Normatif, yang bersifat kualitatif yaitu dengan menganalisis data yang berupa infromasi, uraian,serta perilaku yang nyata dalam bentuk bahasa prosa kemudian dikaitkan dengan teori.Selanjutnya, semua bahan primer dan sekunder digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini sehingga permasalahan-permasalahan dapat terjawab. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, properti atau rumah yang dapat dibeli oleh warga negara asing hanya rumah tunggal dan satuan rumah susun dengan Sertifikat Hak Pakai. Dari sisi harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing mengikuti harga tertinggi dari wilayah tersebut sesuai dengan daerah masing-masing sebagaimana dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan MenteriAgraria Nomor 29 Tahun 2016. Spesifikasi properti atau rumah yang dapat di miliki oleh orang asing di Indonesia juga diatur di dalam pasal 5 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Menteri Agraria Nomor 29 Tahun 2016. Perhitungan harga standarisasi rumah mengacu pada harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut, seperti contohnya harga tanah di Ibukota tentu berbeda jika dibandingan dengan pronvinsi-provinsi lain di Indonesia. Sedangkan untuk spesifikasinya, pemerintah hanya memberikan sebidang tanah untuk per orang/keluarga dengan ukuran paling luas adalah 2000 meter persegi.en_US
dc.subjectKepemilikanen_US
dc.subjectPropertien_US
dc.subjectWarga Negara Asingen_US
dc.titleKEPEMILIKAN PROPERTI OLEH WARGA NEGARA ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA”.en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record