Show simple item record

dc.contributor.authorGinting, Jem's Leo Jovi
dc.date.accessioned2018-04-10T08:43:02Z
dc.date.available2018-04-10T08:43:02Z
dc.date.issued2017-08-12
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1043
dc.description.abstractKata ”bilyet giro” berasal dari dua kata, yaitu pertama, kata “bilyet”, artinya surat; dan kedua, kata”giro”, yang merupakan salah satu jenis simpanan nasabah pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan warkat. Banyak praktik penyalahgunaan bilyet giro misalnya dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli dan menggunakan bilyet giro kosong. Dengan demikian, perlu adanya bahan perbandingan penggunaan bilyet giro peraturan yang lama dengan peraturan yang berlaku saat ini serta adanya pengawasan oleh Bank Indonesia untuk mengawasi penggunaan bilyet giro sehingga penggunaan bilyet giro terlepas dari praktik kecurangan. Bilyet giro sebagai surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kepada pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut. Dari pengertian tersebut dapat diketahui, bahwa bilyet giro bukanlah alat pembayaran tunai, berbeda dengan cek, melainkan alat pembayaran giral, dalam hal ini berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan. Analisis data yang dipakai untuk menganalisis data yang dikumpulkan adalah analisisa deskriptif yuridis yaitu dengan menggambarkan kenyataan-kenyataan yang ada didalam masyarakat dikaitkan dengan hukum positif atau hukum yang berlaku pada saat ini. Penggunaan bilyet giro menurut Surat Keputusan Direksi No. 28/32/SK/KEP/DIR Tahun 1995 memliki syarat-syarat formal, yaitu dalam masa berlaku selama 70 hari (ditambah 6 bulan), nominal yang dapat dikliringkan tidak ada batas,. Dibandingkan dengan penggunaan bilyet giro menurut Peraturan Bank Indonesia No. 18/41/PBI Tahun 2016 syarat-syarat formalnya yaitu dalam masa berlaku hanya selama 70 hari, nominal yang dapat dikliringkan dibatasi maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Bank Indonesia sedang melaksanakannya ke bank-bank misalnya, setiap Bank Penerima, menerima bilyet giro harus mengarsip bilyet giro tersebut tidak boleh dibuang begitu saja dan harus membuat Surat Keterangan Penolakan (SKP) dan suatu saat Bank Indonesia akan melakukan sidak.en_US
dc.subjectBilyet Giroen_US
dc.subjectPenggunaanen_US
dc.subjectDibandingkanen_US
dc.subjectSyarat-Syarat Formalen_US
dc.titleCOMPARISON OF USE OF GIRO BILYET ACCORDING TO DIRECTORS 'LETTER OF DIRECTORS NU. 28/32 / SK / KEP / DIR 1995 WITH BANK INDONESIA REGULATION NU. 18/41 / PBI IN 2016 ON REPRESENTATIVES OF BANK INDONESIA MEDANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record