dc.description.abstract | Di era yang berkembang ini, perkembangan industri Indonesia semakin semarak. Aktivitas pasar ritel ini mewujudkan aktivitasnya dalam bentuk minimarket, supermarket bahkan hypermarket yang kini bertebaran di Indonesia. Namun, disisi lain pasar ritel juga mendatangkan persoalan tersendiri berupa tidak sedikitnya tersingkir usaha kecil yang merupakan salah satu mata pencaharian mereka. Permasalahan ini dari waktu ke waktu semakin serius.
Dalam penulisan skripsi ini dengan menggunakan metode kepustakaan (Library Research), yaitu dengan menganalisa putusan KPPU, perundang-undangan, buku-buku, website KPPU dan artikel yang berkaitan pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian, peranan KPPU adalah memerintahkan untuk menghentikan ekspansi di pasar-pasar tradisional yang berhadapan langsung dengan pengecer kecil dalam rangka mewujudkan keseimbangan persaingan;merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera mengefektifkan pelaksanaan peraturan dan langkah-langkah kebijakan yang meliputi antara lain kebijakan lokasi dan tata ruang, perizinan, jam buka, lingkungan sosial; merekomendasikan kepada pemerintah segera melakukan pembinaan usaha kecil menengah atau pengecer kecil agar memiliki daya saing lebih tinggi dan dapat berusaha secara berdampingan dengan usaha-usaha menengah atau besar. | en_US |