dc.contributor.author | SIMAMORA, SONY EMERALDO HAMONANGAN | |
dc.date.accessioned | 2024-01-23T03:21:41Z | |
dc.date.available | 2024-01-23T03:21:41Z | |
dc.date.issued | 2024-01-23 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10025 | |
dc.description.abstract | Tindak pidana pemalsuan dalam asuransi sangat sering terjadi yang menandakan bahwa tindakan demikian sangat mudah untuk dilakukan. Penegakan hukum dalam tindak pidana yang melibatkan asuransi tidak bisa hanya merunut kepada KUHP saja, maraknya tindak pidana pemalsuan yang terjadi berhubungan dengan asuransi merupakan bukti bahwa perlu adanya kesadaran dari pihak-pihak terkait. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana laporan palsu apabila dihubungankan dengan pemalsuan klaim asuransi sesuai dengan pengaturan hukum di Indonesia dan bagaimana penerapannya pada Putusan Pengadilan Negeri No.2893/PID.B/2020/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian kepustakaan guna memperoleh data-data sekunder yang digunakan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan. Keseluruhan data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian disajikan dengan cara deskriptif guna memperoleh penjelasan dari masalah yang dibahas. Hasil penelitan menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang laporan dibahas secara eksplisit dalam KUHP sedangkan pengaturan mengenai laporan palsu diluar KUHP hanya membahas secara tersirat. Pengaturan hukum tentang laporan palsu dalam KUHP diatur dalam Pasal 220 KUHP dan Pasal 317 Ayat (1) KUHP. Perbedaan dari kedua pasal tersebut adalah perbuatan dalam Pasal 317 KUHP dilakukan dengan maksud untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sedangkan jika pengaduan atau pemberitahuan palsu tersebut dilakukan tidak dengan maksud menyerang nama baik seseorang, dikenakan Pasal 220 KUHP. Laporan palsu dalam kaitanya dengan klaim asuransi memiliki keterkaitan. Salah satu modus operandi kecurangan klaim asuransi yang umum terjadi sebagai peristiwa awal terjadinya laporan palsu dilakukan dengan cara merencakan pemalsuan berupa klaim atas kejadian atau insiden yang dicover oleh polis asuransi. Penerapan hukum dalam Putusan Nomor 2893/Pid.B/2020/PN Mdn yang menyatakan terbuktinya unsur dalam ketentuan Pasal 220 KUHP yang mana hakim sudah menunjjukkan bahwa dalam penerapan hukumnya hakim sudah menerapkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | en_US |
dc.subject | Laporan Palsu; | en_US |
dc.subject | Asuransi; | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG MEMBUAT LAPORAN PALSU UNTUK KLAIM ASURANSI | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor: 2893/Pid.B/2020/PN.Mdn.) | en_US |