dc.contributor.author | PANGGABEAN, WESLEY HALOMOAN | |
dc.date.accessioned | 2024-01-23T03:09:39Z | |
dc.date.available | 2024-01-23T03:09:39Z | |
dc.date.issued | 2024-01-23 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10023 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa dimasa era golabalisasi bentuk tindak pidana yang mengancam anak semakin beragam baik melalui media elektronik maupun secara langsung yang bertujuan untuk mengkomersilkan tenaga anak. Dewasa ini juga banyak ditemukan bentuk-bentuk kejahatan Tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok yang melakukan kejahatan terhadap anak untuk memuaskan dan menguntungkan pribadinya dan/atau kelompoknya. Praktik yang mempekerjakan anak dibawah umur adalah suatu bentuk pelanggaran hukum karena setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Orang tua maupun masyarakat tentu harus melindungi anak-anak karena mereka belum mampu melindungi diri sendiri. Berkaitan dengan banyaknya kejahatan terhadap anak dengan menjadikan anak sebagai alat pelampiasan seksual perorangan maupun sekelompok orang dan sebagian ada yang menjadikan sebagai sumber penghasilan dengan mengambil keuntungan dari transaksi yang memperdagangkan anak sebagai jasa komersial. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu karya tulis dengan judul PertanggungJawaban Pidana Pelaku Yang Mengeksploitasi Anak Dibawah Umur Untuk Kepentingan Ekonomi (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020.PN.Jakarta.utara)
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penilitian menunjukan bahwa penerapan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 76 i Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berisi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. yang dilakukan oleh Azizah Binti H. abdul Hakim. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana, | en_US |
dc.subject | Anak, | en_US |
dc.subject | Eksploitasi ekonomi dan | en_US |
dc.subject | Seksual. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGEKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK KEPENTINGAN EKONOMI | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020.PN.Jakarta.utara) | en_US |