dc.description.abstract | Penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih pemikiran terutama pada studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi peneliti maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Perumahan Yang Belum Memiliki Perizinan Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan, pendekatan konsep, dan wawancara. Sumber bahan hukum primer yaitu, 1) Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945, 2) UU no. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, 3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 5) Surat edaran dan melalui wawancara ataupun observasi. Sumber bahan hukum sekunder yaitu, jurnal, artikel, dan buku-buku yang berkaitan dengan bidang hukum bisnis. Sumber bahan hukum tersier yaitu, kamus hukum bisnis dan situs internet yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum bagi pembeli perumahan yang belum memiliki perizinan ditinjau dari UU no. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah dijaminkan kepada konsumen melalui Pasal 3 huruf d UU No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi, “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.” Seterusnya tanggung jawab yang harus dilakukan developer atau pengembang perumahan atas bangunan yang belum memiliki perizinan terdapat dalam Pasal 19 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” | en_US |