dc.description.abstract | Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Adapun kedudukan badan pengawas pemilihan umum dalam mewujudkan pemilihan umum yang demokrasi di Indonesia Semenjak terselenggaranya Pemilu di Indonesia tidak bisa dipungkri tingkat pelanggaran Pemilu yang semakin meningkat, maka dari itu dianggap pembentukan lembaga pengawas Pemilu di daerah tingkat kabupaten/kota adalah hal yang baik untuk mewujudkan “Kedaulatan yang memang benar-benar berada di tangan rakyat” dengan berdemokrasi, khususnya secara desentralisasi pada setiap daerah kabupaten maupun kota. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) memiliki peran penting untuk menjaga agar pemilu dilaksanakan sesuai asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Kedudukan lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kabupaten/kota dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia, dilihat dari perspektif normatif yang kita kenal sekarang keberadaannya adalah sebagai lembaga sementara (ad hoc), apabila diteliti dari status kedudukan kelembagaan diantara kelembagaan di daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota masih belum jelas keberadaannya. Badan pengawas pemilu mempunyai peran yang sangat besar terhadap pelanggaran pemilihan umum .kinerja dalam Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota | en_US |