KEDUDUKAN ALAT BUKTI PENYADAPAN UNTUK MENGUNGKAPKAN TERJADINYA TINDAKPIDANA KORUPSI (StudiKasusPutusan No. 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST
Abstract
MenguraikanMengenaipenggunaanpenyadapansebagaialatbuktidalammengungkapterjadinyatindakpidanakorupsiberdasarkanUndang-Undang No. 20Tahun 2001tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi.Penelitianinidibuatuntukmengetahuikedudukanpenyadapansebagaialatbuktidalammengungkapterjadinyatindakpidanakorupsi.Dalammenguraikanhaltersebutmakapenulisakanmenguraikanmengenaiketentuantindakpidana yang diaturdalamUndang-UndangPemberantasanTindakPidanaKorupsidankemudiandilanjutkandalampembahasanmengenaibagaimanaPembuktianTindakPidanaKorupsidalamPerspektifUndang-UndangNomor 20 Tahun 2001tentangPemberantasanTindakPidanaKorupsi. Kemudianakandiulas juga tentangpenerapanhukum yang telahadadalampenanganantindakpidanakorupsi, denganmenganalisisPutusanPengadilanNegeri Jakarta PusatNo. 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST. Hal ini yang menjadialasanbagipenulismengangkatjudulKedudukanAlatBuktiPenyadapanUntukMengungkapkanTerjadinyaTindakPidanaKorupsi (StudiKasusPutusanNo. 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST).
Penelitianinimengunakanpendekatanyuridis normative (legal research) yang mengutamakanpadastudikepustakaanyaitu data yang diperolehdanmenggambarkankenyataan yang berlakudanberkaitandenganpelaksanaandariPutusanPengadilanNegeri Jakarta PusatNo. 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, sehinggadiperolehgambaran yang jelasdanmenyeluruh.
BerdasarkananalisisterhadapKedudukanAlatBuktiPenyadapanUntukMengungkapkanTerjadinyaTindakPidanaKorupsidalamPutusanNo. 54/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PSTmerupakanalatbuktipetunjukkarenadapatdikategorikansebagaiinformasidan/ataudokumenelektroniksebagaibahanuntukdijadikanpetunjukbagi hakim dalammembuktikansuatuperkaratindakpidanakorupsi, merupakanperluasanalatbukti yang sahmenuruthukum acara yang berlaku di Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]