Show simple item record

dc.contributor.authorSINAGA, EBEN EZER
dc.date.accessioned2024-01-18T08:24:10Z
dc.date.available2024-01-18T08:24:10Z
dc.date.issued2024-01-18
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9947
dc.description.abstractHak kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat di golongkan sebagai aset perusahaan dalam kategori aset tidak berwujud. Dalam Hak kekayaan inteltual terdapat juga, dua hak yang dapat di miliki oleh pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. perlindungan hukum lewat pemberian hak eksklusif terhadap pemegang HKI bukan cuma berperan selaku alat bukti pelindungan semata kala terjadi sengketa hukum, tetapi bersamaan dalam pertumbuhan pasar global yang kian bertambah, HKl bisa pula dijadikan agunan (collateral) buat memperoleh kredit perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum yang mengikat antara pemilik Hak Kekayaan Intelektual (debitur) dengan pemberi dana pinjaman (kreditur) menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia dan mengetahui bagaimana bentuk penilaian hak kekayaan intelektual sehingga layak di jadikan sebagai jaminan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum yuridis Normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkun hubungan hukum yang mengikat antara kreditur dan debitur menurut UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana termuat pada pasal 5 ayat (1) perjanjian di dimana para pihak harus melakukan tindakannya masing-masing sesuai dengan yang di sepakati. dalam hal terjadi wanprestasi dari debitur, kreditur memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan pasal 15 ayat (3) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. dan bentuk penilaian hak kekayaan intelektual menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, sebagaimana telah di atur dalam pasal 12 ayat 1 tentang Ekonomi Kreatif yang dimana penilaiannya dengan cara sebagai berikut : 1. Pendekatan biaya 2. pendekatan pasar 3. pendekatan pendapatan 4. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penialain yang berlaku.en_US
dc.subjectHak Kekayaan Intelektual,en_US
dc.subjectJaminan fidusiaen_US
dc.titlePENGIMPLEMENTASIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAPAT DI JADIKAN SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record