• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENGIMPLEMENTASIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAPAT DI JADIKAN SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022

    Thumbnail
    View/Open
    EBEN EZER SINAGA.pdf (273.8Kb)
    Date
    2024-01-18
    Author
    SINAGA, EBEN EZER
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hak kekayaan intelektual pada dasarnya merupakan aset yang memiliki nilai ekonomis dan dapat di golongkan sebagai aset perusahaan dalam kategori aset tidak berwujud. Dalam Hak kekayaan inteltual terdapat juga, dua hak yang dapat di miliki oleh pencipta, yaitu hak moral dan hak ekonomi. perlindungan hukum lewat pemberian hak eksklusif terhadap pemegang HKI bukan cuma berperan selaku alat bukti pelindungan semata kala terjadi sengketa hukum, tetapi bersamaan dalam pertumbuhan pasar global yang kian bertambah, HKl bisa pula dijadikan agunan (collateral) buat memperoleh kredit perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum yang mengikat antara pemilik Hak Kekayaan Intelektual (debitur) dengan pemberi dana pinjaman (kreditur) menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia dan mengetahui bagaimana bentuk penilaian hak kekayaan intelektual sehingga layak di jadikan sebagai jaminan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum yuridis Normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkun hubungan hukum yang mengikat antara kreditur dan debitur menurut UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana termuat pada pasal 5 ayat (1) perjanjian di dimana para pihak harus melakukan tindakannya masing-masing sesuai dengan yang di sepakati. dalam hal terjadi wanprestasi dari debitur, kreditur memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan pasal 15 ayat (3) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. dan bentuk penilaian hak kekayaan intelektual menurut Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, sebagaimana telah di atur dalam pasal 12 ayat 1 tentang Ekonomi Kreatif yang dimana penilaiannya dengan cara sebagai berikut : 1. Pendekatan biaya 2. pendekatan pasar 3. pendekatan pendapatan 4. pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penialain yang berlaku.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9947
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback