TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DENGAN SESAMA JENIS KELAMIN (Studi Kasus Nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Bms)
Abstract
Pelaku tindak kejahatan semakin marak melakukan pencabulan seksual terhadap anak sesama jenis kelamin karena korban dari pedophilia biasanya tidak berani melaporkan kasus yang dialami karena pelaku mengancam korban dengan senjata-senjata rahasia dari pelaku. Biasanya korban dari kejahatan pedophilia mengalami trauma baik secara psikis maupun fisiknya Sangat sulit sekali menyembuhkan trauma dari si anak yang menjadi korban pedophilia. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencabulan anak dengan sesama jenis kelamin dalam putusan nomor 90/Pid.Sus/2016/PN.Bms).
Metode Penelitian yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukakan dengan cara meneliti dan menelaah pustaka atau data sekunder dengan metode pendekatan kasus dan metode pendekatan perundang-undangan.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa pertimbangan yuridis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang melakukan tindak pencabulan anak dengan sesama jenis kelamin yang diatur dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Terdakwa melakukan pencabulan anak yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang yang diatur dalam pasal 82 ayat (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan pertimbangan non-yuridis hakim dalam menjatuhkan putusana terhadap terdakwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang serupa yang diatur dalam pasal 82 ayat (4) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Collections
- Ilmu Hukum [1509]