TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENYIMPANGAN DANA BERAS MISKIN (Studi Putusan No.25/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn)
Abstract
Indonesia yang jumlah penduduknya besar sangat rentan akan berbagai tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Kasus korupsi di Indonesia setiap tahun terus menunjukkan peningkatan, baik dari jumlah kasus maupun jumlah kerugian yang dialami oleh negara. Menurut Indonesian Corruption Watch tindak pidana korupsi telah merambat ke daerah-daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara yang menjadi wilayah dengan kasus korupsi terbanyak di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan yaitu dengan menganalisis kasus No. 25/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn dikaitkan dengan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta mengutip beberapa pendapat sarjana.
Pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penyimpangan dana beras miskin pada putusan No.25/Pid.Sus.K/2014/PN. Mdn yaitu terdakwa sarkawi dijatuhi hukuman satu tahun dan empat bulan penjara serta denda Rp 50.000.000,-00 subsider satu bulan kurungan.
Collections
- Ilmu Hukum [1458]