• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PRAKTEK ILEGAL ABORSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA

    Thumbnail
    View/Open
    FEBRINA RUMAHORBO.pdf (256.8Kb)
    Date
    2023-11-30
    Author
    RUMAHORBO, FEBRINA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama merupakan tindakan yang sangat merugikan bagi kesehatan dan keselamatan perempuan serta merusak moral dan nilai-nilai kemanusiaan, diperlukan pertanggungjawaban pidana yang tegas bagi para pelaku praktek ilegal aborsi tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama studi putusan nomor 288/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang melakukan praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama Studi Putusan Nomor 288/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Tim. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.288/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pada Studi Putusan No.288/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku praktek ilegal aborsi yang dilakukan secara bersama-sama telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9567
    Collections
    • Ilmu Hukum [1682]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback