Show simple item record

dc.contributor.authorLUMBANGAOL, ELIA SETIA
dc.date.accessioned2023-11-27T05:22:12Z
dc.date.available2023-11-27T05:22:12Z
dc.date.issued2023-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9479
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum dalam perkembangannya tidak dapat dipisahkan dari paham demokrasi kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.Pemilihan sistem demokrasi di Indonesia, menghendaki eksistensi partai politik sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk menyalurkan aspirasi mereka dalam pemilihan umum untuk mendapatkan tempat tersendiri di negeri ini Pemilihan umum pada dasarnya adalah suatu kegiatan politik yang bertujuan untuk menetapkan siapa-siapa dapat mewakili rakyat sesuai keputusan bebas dari rakyat pemilih. Pemilihan umum bertujuan mengimplementasikan kedaulatan rakyat dan kepentingan rakyat dalam lembaga politik negara.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penanganan laporan pemilu dan mengetahui Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penelitian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang untuk memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum. Tetapi, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. Advokat membantu memberikan panduan agar tidak ada tindakan-tindakan yang keliru yang berisiko merugikan kepentingan hukum calon ataupun bakal calon peserta nantinya. Peran advokat yang signifikan dalam sengketa proses Pemiluen_US
dc.subjectPemilu,en_US
dc.subjectDPRD, DPR, DPD,en_US
dc.subjectSengketa Pemilu,en_US
dc.subjectMekanisme penyelesaian sengketa,en_US
dc.subjectProses Pemilu.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS MENGENAI SENGKETA PEMILU DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARANYA DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRDen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record