• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS MENGENAI SENGKETA PEMILU DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARANYA DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD

    Thumbnail
    View/Open
    ELIA SETIA LUMBANGAOL.pdf (246.3Kb)
    Date
    2023-11-27
    Author
    LUMBANGAOL, ELIA SETIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia sebagai negara hukum dalam perkembangannya tidak dapat dipisahkan dari paham demokrasi kerakyatan sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat.Pemilihan sistem demokrasi di Indonesia, menghendaki eksistensi partai politik sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk menyalurkan aspirasi mereka dalam pemilihan umum untuk mendapatkan tempat tersendiri di negeri ini Pemilihan umum pada dasarnya adalah suatu kegiatan politik yang bertujuan untuk menetapkan siapa-siapa dapat mewakili rakyat sesuai keputusan bebas dari rakyat pemilih. Pemilihan umum bertujuan mengimplementasikan kedaulatan rakyat dan kepentingan rakyat dalam lembaga politik negara.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penanganan laporan pemilu dan mengetahui Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penelitian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang untuk memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum. Tetapi, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. Advokat membantu memberikan panduan agar tidak ada tindakan-tindakan yang keliru yang berisiko merugikan kepentingan hukum calon ataupun bakal calon peserta nantinya. Peran advokat yang signifikan dalam sengketa proses Pemilu
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9479
    Collections
    • Ilmu Hukum [1685]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback