Show simple item record

dc.contributor.authorNABABAN, KRISTINI
dc.date.accessioned2023-11-22T09:16:58Z
dc.date.available2023-11-22T09:16:58Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9397
dc.description.abstractKejahatan dapat terjadi di lingkungan masyarakat baik anak-anak, dewasa, laki-laki, maupun wanita, bahkan pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi faktor terjadinya kejahatan sehingga banyak faktor yang melatarbelakangi orang untuk melakukan kejahatan. Dalam perihal ini petugas Lembaga Pemasyarakatan selaku aktor utama dalam memberikan pola pembinaan yang sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang. Begitu juga dengan adanya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong, sebagai salah satu unit pelaksanaan teknis masyarakatan yang merupakan lembaga secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pengahambat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris, dengan sifat melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa teknik wawancara, observasi dan studi kepustakaan, serta dilanjutkan dengan melakukan teknik analisis deskriptif kualitatif. Faktor yang dialami Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dipicu dengan adanya kendala kelebihan kapasitas daya tampung. Selain faktor kelebihan kapasitas yang menjadi kendala dalam pembinaan narapidana terdapat faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor pendidikan, dalam hal proses pembinaan narapidana tidak adanya berjalan proses pembinaan pendidikan formal dan juga kurangnya kesadaran dari dalam diri narapidana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari kurangnya dana bagi pelaksanaan pembinaan narapidana, dan kurangnya sarana dan prasarana dalam pembinaan narapidana yang tidak mampu untuk menampung jumlah narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong sehingga dapat menghambat proses pembinaan narapidana.en_US
dc.subjectPelaksanaan Pembinaan,en_US
dc.subjectNarapidana,en_US
dc.subjectLembaga Pemasyarakatan,en_US
dc.subjectUndang-Undang.en_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATANen_US
dc.title.alternative(Studi Di Lapas Klas IIB Siborongborong)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record