• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

    Thumbnail
    View/Open
    KRISTINI NABABAN.pdf (237.9Kb)
    Date
    2023-11-22
    Author
    NABABAN, KRISTINI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kejahatan dapat terjadi di lingkungan masyarakat baik anak-anak, dewasa, laki-laki, maupun wanita, bahkan pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi faktor terjadinya kejahatan sehingga banyak faktor yang melatarbelakangi orang untuk melakukan kejahatan. Dalam perihal ini petugas Lembaga Pemasyarakatan selaku aktor utama dalam memberikan pola pembinaan yang sesuai dengan sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang. Begitu juga dengan adanya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong, sebagai salah satu unit pelaksanaan teknis masyarakatan yang merupakan lembaga secara langsung terlibat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan narapidana setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pengahambat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum empiris, dengan sifat melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa teknik wawancara, observasi dan studi kepustakaan, serta dilanjutkan dengan melakukan teknik analisis deskriptif kualitatif. Faktor yang dialami Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong dipicu dengan adanya kendala kelebihan kapasitas daya tampung. Selain faktor kelebihan kapasitas yang menjadi kendala dalam pembinaan narapidana terdapat faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal terdiri dari faktor pendidikan, dalam hal proses pembinaan narapidana tidak adanya berjalan proses pembinaan pendidikan formal dan juga kurangnya kesadaran dari dalam diri narapidana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari kurangnya dana bagi pelaksanaan pembinaan narapidana, dan kurangnya sarana dan prasarana dalam pembinaan narapidana yang tidak mampu untuk menampung jumlah narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong sehingga dapat menghambat proses pembinaan narapidana.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9397
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback