dc.description.abstract | Aparatur Negara” didefinisikan sebagai “alat kelengkapan negara”, terutama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab pelaksanaan roda pemerintahan sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Pembahasan tentang ASN merupakan bagian dari managemen kepegawaian Negara dibawah kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan (pasal 4 ayat 1 UUD Republik Indonesia 1945). Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi pustaka. Studi kepustakaan adalah teknik mengumpulkan data dengan mengadakan penelaan terhadap buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer peraturan perundang-perundangan yaitu kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adapun penelitian ini bahan hukum sekunder berupa berbagai literature hasil penelitian yang berkaitan dengan akibat hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi, dan dalam bahan hukum tersier yaitu bahan hukum berupa kamus, majalah, jurnal, kabar, ensiklopedia dan lain-lain. Kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Tpk/2020/ PN MDN. Dasar Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi Putusan bebas dari dakwaan primer sebab dalam putusan hakim tidak memenuhi asas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif yang terdapat pada pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” Putusan Majelis Hakim yang dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan sehingga dijatuhkan dakwaan subsider, dan dibebaskan dari dakwaan subsider. | en_US |