• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMIDANAAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Thumbnail
    View/Open
    DOMINGGO DONGAN MARTAHAN PANJAITAN.pdf (269.4Kb)
    Date
    2023-11-22
    Author
    PANJAITAN, DOMINGGO DONGAN MARTAHAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Aparatur Negara” didefinisikan sebagai “alat kelengkapan negara”, terutama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab pelaksanaan roda pemerintahan sehari-hari. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Pembahasan tentang ASN merupakan bagian dari managemen kepegawaian Negara dibawah kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan (pasal 4 ayat 1 UUD Republik Indonesia 1945). Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi pustaka. Studi kepustakaan adalah teknik mengumpulkan data dengan mengadakan penelaan terhadap buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, bahan hukum primer peraturan perundang-perundangan yaitu kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, adapun penelitian ini bahan hukum sekunder berupa berbagai literature hasil penelitian yang berkaitan dengan akibat hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi, dan dalam bahan hukum tersier yaitu bahan hukum berupa kamus, majalah, jurnal, kabar, ensiklopedia dan lain-lain. Kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan Studi Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Tpk/2020/ PN MDN. Dasar Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi Putusan bebas dari dakwaan primer sebab dalam putusan hakim tidak memenuhi asas pembuktian menurut Undang-undang secara negatif yang terdapat pada pasal 183 KUHAP menyatakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” Putusan Majelis Hakim yang dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan sehingga dijatuhkan dakwaan subsider, dan dibebaskan dari dakwaan subsider.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9394
    Collections
    • Ilmu Hukum [1687]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback