EKSISTENSI HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PEMBERIAN TANDA PAHLAWAN
Abstract
Sebagai pejabat publik yang mempunyai kekuasaan eksekutif paling besar dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memainkan peranan penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kekuasaan Presiden tersebut merupakan konsekuensi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan diberikan hak-hak untuk menjalankan kewajiban konstitusional Presiden, hak-hak tersebut adalah hak prerogatif presiden. Salah satu Hak Prerogatif tersebut dalam pemberian tanda pahlawan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah hak prerogatif presiden dalam pemberian tanda pahlawan dan apakah syarat-syarat dalam pemberian tanda pahlawan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan, yaitu penulis mengadakaan penelitian serta mempelajari dan membahas undang-undang, buku ilmiah dan bahan lainnya yang ada berhubungan dengan penulisan ini.
Adapun hasil penelitian ini adalah presiden diberikan hak prerogatif atau hak mutlak yang dimiliki seorang presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Dalam hal memberikan Gelar atau Tanda Jasa sesunguhnya bukan suatu kekuasaan, akan tetapi merupakan status yang disandang presiden sebagai kepala negara.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]