ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PROVINSI TAHUN 2014 SUMATERA UTARA DALAMRANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Abstract
Untukmengukur keberhasilansesuatudaerahdalammelaksanakanotonomidaerahnya, makasalahsatukriteria yang penting untuk mengetahui secaranyata kemampuansuatudaerahdalammengaturdanmengurusrumahtangganyasendiri adalahdukungandaerahdalambidangkeuangan.Pengelolaankeuangandaerah yang baikakanberpengaruhterhadapkemajuansuatudaerah, pengelolaankeuangandaerah yang dilakukansecaraekonomis, efesien, danefektifataumemenuhiprinsip value for money sertapartisipasi, transparan, akuntabilitas, dankeadilanakanmendorongpertumbuhanekonomi.MenurutUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 padaPasal 1 butir 6 bahwaotonomidaerahadalahhak, wewenang, dankewajibandaerahotonomuntukmengaturdanmengurussendiriUrusanPemerintahandankepentinganmasyarakatsetempatdalamsistem Negara KesatuanRepublik Indonesia.
Dalampenulisanskripsiini, penulismenggunakan metodepenelitian hukum, dengan pendekatanyuridisnormatif, penelitian yang dilakukanterhadapsubstansiataukaidah-kaidahhukum yang biasadisebut Law in Book, yang maksudnyauntukmengetahuisejauhmanaefektivitassuatukaidah – kaidahhukum yang seharusnya (Das Sollen) berlakusehinggamampudiimplikasikankepadamasyarakatsecararealitas.
MakapadahakikatnyakeberadaanOtonomi Daerah di Provinsi Sumatera Utara merupakanpemberiankewenangankepadaPemerintah Daerah untukmengaturdanmengurusurusanpemerintahansendirigunamencapaikesejahteraanmasyarakat Sumatera Utara.Namun, hinggaakhirAgustus 2014, PAD Provinsi Sumatera Utara barumencapaisekitarRp 7.770.945.982.035,42 Trilliunhanya 89.88% tidakmencapai target yang telah di tetapkansebelumnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]