KAJIAN HUKUM TERHADAP PENGAWASAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT PUTUSAN NOMOR 005/PUU-IV/2006
Abstract
Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) sudah diatur tentang lembaga pengawas kehakiman yang tertulis pada pasal 24 B ayat 1: “komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegahkan kehormatan.keluhuran martabat, serta perilaku hakim” namun pada hal ini tidak terlaksana,terlebih dengan keluarnya putusan mahkamah konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang kewenangan Komisi Yudisial yang diajukan 31 Hakim Mahkamah Agung. Metode penelitian ini yang digunakan adalah Yuridis Normative.
Adapun pendekatan menggunakan statute approuach dan konseptual Undang-undang dasar 1945 tidak memisahkan pengertian hakim berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menyatakan bahwa : dalam rangka menjaga dan menegahkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim,komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebagai dasar Rekonmendasi untuk melakukan mutasi hakim” Pengawasan hakim Mahakamah kosnstitusi setelah adanaya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 maka komisi Yudisial tidak berhak lagi mengawasi Hakim Mahkamah Konstitusi
Collections
- Ilmu Hukum [1669]