• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ASPEK HUKUM KONTRAK KERJASAMA KONSINYASI DISTRO FASHION DENGAN SUPPLIER

    Thumbnail
    View/Open
    PETRUS PARHEHEAN ATMA JAYA SIMANULLANG.pdf (269.3Kb)
    Date
    2022-12-16
    Author
    SIMANULLANG, PETRUS PARHEHEAN ATMA JAYA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kontrak kerjasama konsinyasi menjelaskan supplier sebagai produsen menitipkan barang atau produk kepada distro untuk dijualkan, dengan ketentuan setiap barang yang telah terjual, jumlah uang hasil penjualan barang tersebut disetor kepada si pemilik (si penitip barang) dikurangi komisi yang telah disepakati. Jadi dalam hal ini kontrak kerja sama konsinyasi antara distro dengan supplier terdapat hanya dua pihak yang ada di dalam perjanjian tersebut yaitu: supplier yang dalam hal ini sebagai produksi dan penyuplai barang sebagai pihak pertama, dan distro sebagai tempat penjualan dan tempat mendistribusikan barang sebagai pihak yang ke dua. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana bentuk kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro, bagaimana proses pembuatan terjadinya kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro dan bagaimana akibat hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bentuk kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro adalah secara tertulis dimana pada bagian awal menjelaskan para pihak yang mengadakan perjanjian, kemudian masuk kepada inti perjanjian. Proses pembuatan terjadinya kontrak kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro dilakukan dengan adanya penawaran antara supplier dengan distro terhadap kerjasama konsinyasi. Selanjutnya penawaran tersebut ditindak lanjuti dengan pembuatan perjanjian yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akibat hukum terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerjasama konsinyasi antara supplier dengan distro maka pihak yang melakukan wanprestasi berkewajiban membayar kerugian kepada pihak yang dirugikan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8264
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback