• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (STUDI PUTUSAN NOMOR 82/Pid.Sus/2021/PN.Krs)

    Thumbnail
    View/Open
    SELFIANUS NAZARA.pdf (278.3Kb)
    Date
    2022-12-01
    Author
    NAZARA, SELFIANUS
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang di gunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kotrasepsi untuk manusia. Perdaran sedian farmasi dan alat kesehatan merupakan kegiatan atau serangkaian kegiatan yang bertujuan memindah tangankan, menyebarluaskan obat, bahan obat, obat tradisional dan komestika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan studi kasus, dalam penelitian normatif ini juga sering dikatakan penelitian hukum doktriner atau peneltian kepustakaan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana Eli Sutrisno Bin Sukri yang telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban yaitu adanya kesalahan, tidak memiliki alasa pemaaf serta mampu bertanggungjawab. Pertimbangan Hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam Putusan. Yang terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, barang bukti latar belakang perbuatan, akibat perbuatan, kondisi diri, kondisi sosial ekonomi, faktor agama dan sifat Terdakwa di Persidangan serta peraturan lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sehingga hakim memutuskan pidananya dengan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7991
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback