• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEPABEANAN YANG MEMBONGKAR BARANG IMPOR DILUAR KAWASAN PABEAN ATAU TEMPAT LAIN TANPA IZIN KEPALA KANTOR PABEAN (Studi Putusan No: 71/Pid.Sus/2021/PN Tbk)

    Thumbnail
    View/Open
    RUTH DEWIANA SITINJAK.pdf (242.6Kb)
    Date
    2022-11-30
    Author
    SITINJAK, RUTH DEWIANA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Terbukanya perdagangan internasional dan tingginya minat masyarakat atas barang impor mengakibatkan banyak pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan menyalahgunakan hal tersebut. Dalam kegiatan impor sering terjadi perbuatan-perbuatan illegal oleh para pelaku usaha salah satunya adalah penyelundupan barang impor. Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis disimpulkan bahwa terdakwa pada kasus dengan Putusan No.71/Pid.Sus/2021/PN Tbk terbukti mempunyai kesalahan, dimana terdakwa mampu bertanggungjawab, mempunyai kesalahan dalam bentuk kesengajaan yaitu terdakwa dengan sengaja turut berbuat atau turut melakukan terjadinya tindak pidana kepabeanan yang membongkar barang impor diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean serta tidak terdapat alasan penghapus pidana. Penulis berkesimpulan bahwa mengingat perbuatan terdakwa selain merugikan negara juga menghalangi pemerintah untuk memberantas tindak pidana di bidang kepabeanan. Terlebih lagi barang muatan yang diangkut oleh KM.Sukses merupakan barang yang dilarang impor Penulis kurang setuju dengan sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim karena mempertimbangkan bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan ini dan terdakwa juga mengetahui jumlah keuntungan yang akan didapat, bahkan hendak menjual pakaian bekas tersebut padahal terdakwa tahu bahwa hal tersebut dilarang oleh hukum. Oleh sebab itu, Penulis lebih setuju apabila terdakwa dikenakan pidana penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7985
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback