• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    AKIBAT HUKUM TERHADAP PIHAK PEMBORONG YANG MELAKUKAN WANPRESTASI KARENA TIDAK MENYELESAIKAN PEKERJAAN PEMBORONGAN BANGUNAN MESS (STUDI PUTUSAN NOMOR 380/Pdt.G/2021/PN Dps.)

    Thumbnail
    View/Open
    IMANUEL SWAN DANIEL MALAU.pdf (289.6Kb)
    Date
    2022-11-29
    Author
    MALAU, IMANUEL SWAN DANIEL
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada penulisan Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan terkait akibat hukum pihak pemborong yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian pemborongan Studi Putusan Nomor 380/Pdt.G/2021/PN Dps. Sehingga penulis merumuskan masalah, yaitu akibat hukum terhadap pihak pemborong yang melakukan wanprestasi atas perjanjian pemborongan dan analisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara perdata nomor 380/Pdt.G/2021/PN Dps apakah sesuai dengan ketentuan perjanjian pemborongan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif (penelitian kepustakaan). Penelitian normatif merupakan penelitian yang ditujukan dan dilakukan dengan menggunakan kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Pendekatan dalam menulis penelitian ini, yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini, yaitu: Studi Kepustakaaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan mencari teori-teori dan konsep-konsep, dengan tujuan mencari landasan teoritis, agar supaya penelitian yang dilakukan mempunyai dasar yang kokoh. Akibat hukum terhadap pihak pemborong yang melakukan wanprestasi atas pemborongan pekerjaan, yaitu timbulnya kerugian yang diderita pihak yang memborongkan, sehingga pihak pemborong diwajibkan harus membayar ganti kerugian yang diderita pihak yang memborongkan sesuai Pasal 1243 KUH Perdata. Pertimbangan Majelis hakim dalam putusan nomor 380/Pdt.G/2021/PN Dps, menyatakan pihak pemborong melakukan wanprestasi,sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Didalam perjanjian pemborongan itikad baik antara pihak pemborong dan pihak yang memborongkan melaksanakan hak dan kewajiban adalah dasar paling utama dalam perjanjian. Pihak pemborong haruslah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan pihak yang memborongkan harus membayar sejumlah harga yang disepakati. Jika terjadi wanprestasi di dalam perjanjian pemborongan, sebelum menempuh jalur pengadilan, kiranya pihak pemborong dan pihak yang memborongkan dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat guna memulihkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7946
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback