• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT DALAM BENTUK SIMPANAN TANPA IZIN USAHA DARI PIMPINAN BANK INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE)

    Thumbnail
    View/Open
    JOSUA MARTAHAN SITUMORANG.pdf (272.4Kb)
    Date
    2022-11-24
    Author
    SITUMORANG, JOSUA MARTAHAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana perbankan merupakan tindakan baik berupa melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, yang menggunakan produk perbankan sebagai sarana tindakan pelaku atas produk perbankan sebagai sasaran tindakan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh Undang-Undang Perbankan Indonesia. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (Studi Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE) dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hukum pidana terhadap pelaku yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia (Studi Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE). Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa buku-buku, jurnal-jurnal hukum, yang berkaitan dengan hukum pidana dan hukum perbankan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor 45/PID/SUS/2020/PN TTE, maka dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang melakukan Penghimpunan Dana Dari Masyarakat Dalam Bentuk Simpanan Tanpa Izin Usaha Dari Pimpinan Bank Indonesia untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar pasal pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (bulan) bulan.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7830
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback