• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HAL-HAL MERINGANKAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan No. 1946/Pid.Sus/2021/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    DONI ERIANTO BAGARIANG.pdf (318.9Kb)
    Date
    2022-11-24
    Author
    BAGARIANG, DONI ERIANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mnyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa kadilan yang hidup didalam masyarakat dan hakim juga wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat pada siterdakwa selama proses persidangan berjalan, sehingga hakim dapat menerapkan hal-hal meringankan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdakwa, seperti kasus dalam Putusan Nomor No. 1946/Pid.Sus/2021/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan (Library Research) atau studi dokumen. Dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa analisis yuridis penerapan hal-hal meringankan hukuman dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika (Studi Putusan No. 1946/Pid.Sus/2021/PN Mdn) adalah Penerapan hal-hal yang meringankan hukuman diatur dalam Pasal 197 huruf d dan 197 huruf f KUHAP dalam Pasal 197 huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa”. Sedangkan Pasal 197 huruf f berbunyi “Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa”. Artinya untuk menerapkan hal-hal meringankan hukuman tersebut hakim melihat dari fakta dan keadaan yang diperoleh dalam pemeriksaan dipersidangan dan kemudian dituangkan menjadi keadaan meringankan dalam putusan hakim dipengadilan. Dimana dalam penjatuhan pidana adanya penerapan hal-hal yang meringankan pemidanaan terhadap terdakwa yakni, Terdakwa mengakui perbuatannya dengan terus terang dan Terdakwa belum pernah dihukum. Sehingga dua fakta yang ditemukan dalam persidangan tesebut menjadi catatan pertimbangan sendiri bagi hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai dasar meringankan sanksi pidana.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7828
    Collections
    • Ilmu Hukum [1685]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback