• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS HUKUM PEMIDANAAN ASN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Nomor: 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn)

    Thumbnail
    View/Open
    YOGI IRWANDA TARIGAN.pdf (264.5Kb)
    Date
    2022-11-24
    Author
    TARIGAN, YOGI IRWANDA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian negara dan diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn. Metode Penelitian hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normatif menggunakan pendekatan kasus dan undang-undang. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No. 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn. Teknik pengambilan data ini adalah studi pustaka. Semua bahan hukum yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan No. 28/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn, bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap ASN yang melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan mempergunakan jabatan atau wewenang ingin menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal. Terdakwa dengan memberikan uang kepada sanksi-sanksi berupaya ingin menjadi kepala kantor tersebut secara berangsur-angsur sebesar Rp Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 5 ayat (1) a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan melalui pertimbangan non yuridis dan yuridis sehingga terdakwa dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7787
    Collections
    • Ilmu Hukum [1683]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback