PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEMBERI UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM PROVINSI (STUDI PUTUSAN NOMOR:1739/PID.SUS/2013/PN.JKT.PST)
Abstract
Dewasa ini banyak permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang muncul dipermukaan, salah satunya adalah mengenai upah. Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Jika seorang pengusaha tidak membayar upah pekerja dan memberikan upah dibawah aturan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, konsep pengupahan di Indonesia dewasa ini terjadi pergeseran dari hak-hak yang bersifat keperdataan menjadi pelanggaran hak asasi yang bersifat pidana.
Dalam penelitian Penegakan Hukum Tindak Pidana memberi Upah Dibawah Upah Minimum Provinsi, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (Legal resereach) yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dalam tindak pidana memberikan upah dibawah upah minimum provinsi dalam putusan No: 1739/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst.
Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman yang ringan dalam tindak pidana memberi Upah Dibawah Upah Minimum Provinsi dalam putusan No: 1739/Pid.sus/2013/PN.Jkt.Pst. pada prinsipnya tidak ditemukan dalam pertimbangan hukum hakim, hal-hal yang meringankan hanya didasarkan pada sikap sopan dan belum pernah dihukum. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Hakim menjatuhkan hukuman minimum tanpa didukung oleh dasar pertimbangan hukum yang kuat.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]