• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MEMBERI UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM PROVINSI (STUDI PUTUSAN NOMOR:1739/PID.SUS/2013/PN.JKT.PST)

    Thumbnail
    View/Open
    Dwi Flora.pdf (90.64Kb)
    Date
    2015-10-10
    Author
    Br. Purba, Dwi Flora
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Dewasa ini banyak permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang muncul dipermukaan, salah satunya adalah mengenai upah. Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jika seorang pengusaha tidak membayar upah pekerja dan memberikan upah dibawah aturan minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan merupakan kejahatan yang dapat dipidana, konsep pengupahan di Indonesia dewasa ini terjadi pergeseran dari hak-hak yang bersifat keperdataan menjadi pelanggaran hak asasi yang bersifat pidana. Dalam penelitian Penegakan Hukum Tindak Pidana memberi Upah Dibawah Upah Minimum Provinsi, penulis menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif (Legal resereach) yang bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dalam tindak pidana memberikan upah dibawah upah minimum provinsi dalam putusan No: 1739/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman yang ringan dalam tindak pidana memberi Upah Dibawah Upah Minimum Provinsi dalam putusan No: 1739/Pid.sus/2013/PN.Jkt.Pst. pada prinsipnya tidak ditemukan dalam pertimbangan hukum hakim, hal-hal yang meringankan hanya didasarkan pada sikap sopan dan belum pernah dihukum. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan 2 (dua) tahun. Hakim menjatuhkan hukuman minimum tanpa didukung oleh dasar pertimbangan hukum yang kuat.
    URI
    http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/770
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback