PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG CUKAI (Putusan MA No.2649 K/Pid.Sus/2009
Abstract
Salah satu permasalahan yang dihadapi Negara Indonesia, yaitu dimulai adanya krisis finansial di negara-negara Asia, sehingga Negara Indonesia juga tidak lepas dari fenomena global tersebut. Pasca krisis ekonomi, konsumsi rokok yang diproduksi oleh industri yang berskala besar menurun drastis seiring dengan melemahnya daya beli masyarakat terhadap rokok tersebut. Oleh karena itu industri rokok yang berskala menengah dan kecil yang memproduksi rokok dengan harga murah, yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang cukai dengan cara mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan pita cukai bekas unuk dipakai kembali pada produksi rokok tersebut.
Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan dalam tindak pidana cukai dalam peraturan perundang undangan di bidang cukai dan mengetahui penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana di bidang cukai yang terdapat dalam putusan MA No.2649 K/Pid.Sus/2009.
Dalam penulisan skripsi ini sumber data yang dipergunakan adalah bersumber dari data sekunder yaitu data atau bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang terbagi dalam bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum Tersier.
Dalam penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa
1. Mengenai sistem pemidanaan terhadap tindak pidana di bidang cukai dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai, di dalam UU No. 11 Tahun 1995 Jo. UU No. 39 Tahun 2007 jenis sanksi terhadap tindak pidana di bidang cukai berupa sanksi pidana yang berupa pidana penjara dan denda dan pidana penjara dan/atau denda, dan juga pidana kurungan serta denda
2. Di dalam kasus putusan MA No.2649 K/Pid.Sus/2009. Hakim majelis dalam putusan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]